Bidang pekerjaan dan kegiatan hukum yang Kami lakukan antara lain :
- Penyelesaian Sengketa ( Litigasi dan non – litigasi )
- Pidana.
- Perdata.
- Perbankan dan Keuangan
- Pasar Modal
- Perusahaan
- Kepailitan
- Asuransi
- Hak Milik Intelektual
- Penanaman Modal
- Persaingan Usaha
- Perpajakan
- Ketenagakerjaa
- Pertahanan
- Pertambangan
- Lingkungan Hidup
- Hukum Keluarga
Di samping itu kantor kami juga menyediakan layanan hukum tetap
Bagi perusahaan dengan ketentuan bahwa perusahaan yang Bapak / Ibu Pimpin menjadi klien tetap pada kantor kami dan sebagai anggota klien tetap ( members ) kantor kami, perusahaan Bapak / Ibu berkewajiban untuk membayar sejumlah biaya yang besarnya dapat di sepakati bersama.
Untuk klien tetap kami akan senantiasa memberikan pelayanan jasa hukum sewaktu – waktu jika di minta oleh klien tetap kami tersebut tanpa biaya tambahan berupa :
- Konsultasi Hukum ( Legal Consultation ), konsultasi ini kami berikan setiap saat pada jam – jam kerja
- Pendapatan Hukum ( Legal Opinion ), pendapat hukum ini kami buat secara tertulis atas permasalahan yang sedang di hadapi oleh klien tetap
- Membuat surat – surat keperdataan ( Lease Agreement ), antara lain membuat surat perjanjian, surat pernyataan dan lain – lain sebagainya ;
Dalam hal penanganan litigasi ( perkara ) seperti penanganan
Permasalahan – permasalahan menyangkut perkara klien tetap, baik penanganan perkara di kepolisian, di kejaksaan maupun di pengadilan dalam semua tingkatannya, klien tetap akan dibebankan biaya tambahan yang besarnya dapat dibicarakan dengan kami. Sebagai klien tetap tentu biaya tambahan lebih kecil di bandingkan perusahaan yang bukan klien tetap.
Untuk maksud di atas agar pelayanan hukum yang kami berikan kepada perusahaan bapak / Ibu dapat memuaskan, maka tepat kiranya perusahaaBapak / Ibu bermitra dengan kantor kami dan kami yakin pelayanan kantor kami tidak akan mengecewakan Bapak / Ibu.