• Beranda
  • Kami Ada
  • Siap Membantu
  • Kontak

M. Basyir Associates

Mitra Handal dalam Perkara Hukum Anda

Pengumpan:
Tulisan
Komentar

Siap Membantu

Aktivitas perusahaah baik kedalam  ( intern ) maupun keluar ( ekstern ) merupakan suatu perbuatan hukum, maka sudah saatnya menjadikan aktifitas tersebut dalam kerangka hukum. Untuk itu ada beberapa arti penting kantor Advokat dan Konsultan Hukum bagi suatu perusahaan adalah :

  • Memberikan pendapat hukum berkaitan dengan kegiatan perusahaan baik intern maupun  ekstern
  • Memberikan pendapatan hukum yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan baik secara umum maupun secara khusus
  • Mendampingi pimpinan perusahaan dalam melakukan kegiatan – kegiatan bisnis, terutama dalam kaitannya dengan aspek hukum
  • Membantu penyelesaikan sengketa yang dihadapi perusahaan di pengadilan  ( litigasi ) dalam hal :
  1. Membuat  dan mengajukan gugatan perdata atas adanya perselisihan hukum yang merugikan klien.
  2. Menghadapi gugatan dan sekaligus membuat gugatan balik ( rekopensi ) dari pihak lain baik pribadi maupun badan hukum
  3. Mengajukan perlawanan ( verzet ), intervensi ataupun bantahan atas suatu gugatan yang tidak berhubungan dengan klien tetapai merugikan klien
  4. Mengajukan upaya hukum eksekusi untuk kepentingan klien atas adanya suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde ) atau adanya suatu dokumenyang di persembahkan dengan putusan tersebut berdasarkan hukum
  5. Mendampingi klien, baik sebagai saksi pelapor, saksi korban, tersangka dalam hal adanya pemanggilan, pemeriksaan ataupun perintah penangkapan, penahanan yang dilakukan atau diperintahkan oleh aparat kepolisian ataupun kejaksaan dan aparat pebegak hukum lainnya atas adanya dugaan tindak pidana
  6. Mendampingi klien sebagai terdakwa di Kejaksaan dan mengajukan pembelaan ( pledoi ) terhadap klien di badan peradilan di seluruh Indonesia
  7. Mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi maupun kasasi ke Mahkamah Agung terhadap suatu putusan hakim perdata atau pidana yang merugikan kepentingan klien.
  • Membantu penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non – litigasi) dengan mengupayakan langkah – langkah yang paling menguntungkan klien kami.

Like this:

Suka
Be the first to like this page.

Halaman ini dilanjutkan oleh sub-halaman.

  • Pekerjaan Hukum

  • M. Basyir & Ass

    • Kami Ada
      • Kami Berpengalaman
      • Para Ahli
    • Siap Membantu
      • Pekerjaan Hukum
    • Kontak
  • Daftar Tamu

    • 479 Pengunjung

Blog pada WordPress.com.

Tema: MistyLook oleh Sadish.


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Powered by WordPress.com